Sunday, 16 June 2013

72 Golongan di Umat Islam


Ada Beberapa golongan muslim, yang melalui kepercayaan yang fanatik dan membuta, menilai/mempercayai bahwa aliran/golongan lain sebagai kaum Khawarij atau menyeru dan menganggap mereka sebagai Takfir (keluar dari jalan Islam/kafir), bahkan pada aliran lain yang mempunyai hanya ‘secuil’ saja perbedaan dari faham aliran mereka. Pembenaran yang mereka gunakan terkadang sama sekali tidak berdasar, dan dinyatakan secara membuta. Dan terkadang terbukti sama sekali tidak benar. Ada juga yang mendasarkan tuduhan tersebut dengan hadits Nabi Saw bahwa ummat Islam ini akan terbagi kedalam 73 golongan.

Rasulullah saw bersabda:
“Kaum (umat) Yahudi akan terpecah diantara mereka menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan, dan kaum (umat) Nasrani akan terpecah diantara mereka menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh dua golongan. Dan umatku akan terpecah diantara mereka menjadi tujuh puluh tiga golongan” (Abu Daud, at-Tarmizi, al-Hakim, dan Ahmad adalah beberapa orang diantaranya yang merawikan hadits ini.)

Dalam versi yang lain, Imam Ahmad menulis dan menyimpan bahwa Abu Amir Abdullah bin Luhay menyatakan: “Kami sedang melaksanakan haji bersama dengan Mu’awiyah bin Abu Sofyan. Ketika kami sampai di Mekah, dia (Mu’awiyah) berdiri setelah menyelesaikan shalat Zuhur dan berkata; ‘Rasulullah saw bersabda: “Para ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) akan terbagi/terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, dan seluruhnya akan terjatuh kedalam api neraka kecuali satu golongan. Beberapa dari umatku akan dikendalikan oleh hawa nafsunya, sebagaimana seseorang yang terjangkit penyakit anjing gila; tidak ada sebuah pembuluh darah ataupun sendi tubuhnya yang selamat dari nafsu ini.”

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud (2/503), Ahmad (4/102) dan al-Hakim (1/128) beberapa diantara banyak perawinya, dengan kata-kata yang sama tetapi ditambah dengan kata-kata berikut: “Tujuh puluh dua masuk kedalam neraka dan satu masuk ke surga: yaitu Jama’ah.” Beberapa ulama, seperti as-Shawkani dan al-Kawthari salah pengertian ketika menyatakan bahwa kata tambahan ini lemah. Ibnu Hazim salah besar ketika ia menyatakan bahwa kata-kata tersebut ‘dibuat-buat’ (ditambah-tambahi).


Sangat penting bagi seorang muslim untuk mengerti isi hadits ini dengan konteks yang jelas dan benar. Jadi, dengan pertolongan dari Allah SWT , sebuah presentasi yang mendetail mengenai maksud dari hadits ini, manifestasi sejarahnya, dan pengaruh yang dihasilkannya kepada cara pandang/anggapan umat Islam antara satu dengan yang lain akan dipaparkan. Hadits ini telah dipergunakan oleh orang-orang tertentu untuk meremehkan/memandang rendah saudaranya yang lain; sehingga beberapa saudara kita yang mengikuti Ijtihad dari Seikh Mohammad bin Abdul Wahab, misalnya, menganggap saudara-saudaranya (sesama muslim) yang tidak mengikuti Ijtihad mereka, sebagai golongan yang akan masuk kedalam neraka (sesat). Dan beberapa yang mengikuti mazhab Shafi’i menyatakan hal ini juga terhadap saudara-saudaranya (sesama muslim) yang mengikuti mazhab Hanafi, dan begitu pula yang dinyatakan oleh beberapa pengikut mazhab Hanafi tentang Shafi’i, dan seterusnya…dan seterusnya. Beberapa pengikut Sunni juga menyatakan hal yang sama kepada pengikut Shiah, dan begitu juga sebaliknya. (Jangankan mazhab, antar harakah saja sudah menyatakan sesat antara satu dengan yang lainnya..-pent-)

Hadits tersebut menyebut kata ‘Firqah’; kata ini mempunyai lafaz mushtaraq, atau homonim. Kata ini merupakan kata yang mempunyai banyak arti/makna. Allah SWT menyebut kata ini dengan berbagai makna dan konteks yang perbedaan di dalam al-Qur’an.

Contohnya:
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu’min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi beberapa orang [firqah] dari tiap-tiap golongan [taifah] di antara mereka untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya (dari kejahatan). (QS. at-Taubah: 122)

Disini, kata firqah dipergunakan untuk menyatakan beberapa orang (grup) atau utusan yang melaksanakan perintah Allah. Dalam ayat yang lain:

Sesungguhnya di antara mereka ada segolongan (firqah) yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab, supaya kamu menyangka apa yang dibacanya itu sebagian dari Al-Kitab, padahal ia bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan:Ia (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah”, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedang mereka mengetahui. (QS. Ali-Imran: 78)

Kembali disini kata firqah dipergunakan, tapi dalam konteks ini, sebagai sesuatu/seseorang yang dikutuk, karena tindakan yang mereka lakukan telah menyimpang dari wahyu Allah.

Jadi konteks (makna) dari isi kalimat tersebutlah yang mengindikasi arti sebenarnya dari kata yang dipergunakan.

Dengan rasa hormat kepada hadits tersebut, Rasulullah saw menjelaskan kepada umat islam bagaimana umat Yahudi akhirnya terpecah kedalam 71 golongan atau firqah, dan umat Nasrani pun sama, terpecah kedalam 71 firqah. Dan Rasulullah saw menyatakan pula bahwa umat Islam pun akan terpecah menjadi 73 golongan, dan seluruh golongan tersebut kecuali satu yang mengikuti Rasul saw dan sahabat-sahabatnya, akan masuk kedalam neraka.

Jadi, menyatakan pembagian diantara golongan umat muslim diatas, yang diperbandingkan dengan kaum Yahudi dan Nasrani menunjukan kata tersebut sebagai orang/golongan yang terkutuk karena telah melakukan sesuatu hal yang menyimpang sebagaimana Ahlul Kitab yang sebelumnya (Yahudi dan Nasrani). Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, di area (bagian) manakah umat Yahudi dan Nasrani yang tidak sepakat dalam menjalankan agama mereka dan bagaimana ketidaksepakatan mereka itu berakibat pembentukan berbagai ‘firqah’ atau golongan? Al Qur’annul Karim memerintahkan kita untuk tidak ‘terpecah-belah’ sebagaimana kaum Yahudi dan Nasrani. Disini, sangatlah penting bagi kita untuk mengerti hal-hal yang menyebabkan terpecahnya umat Ahlul Kitab tersebut:

a) Mereka ingkar terhadap Nabi-nabi mereka. Allah SWT berfirman:
Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab (Taurat) kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya (berturut-turut) sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran (mu’jizat) kepada ‘Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang (di antara mereka) kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh. (QS. Al-Baqarah: 87)

Dan kemudian Allah SWT berfirman:
“..Dan Kami berikan kepada ‘Isa putera Maryam beberapa mu’jizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang (yang datang) sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka beberapa macam keterangan, akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir….. (QS. Al-Baqarah: 253)

b) Mereka juga mengingkari kitab-kitab mereka. Allah SWT berfirman:
…..Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al-Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS. Ali-Imran: 19)

c) Diantara mereka terpecah satu sama lainnya, dan saling tuduh-menuduh bahwa fihak yang satu lebih baik dan yang fihak lain adalah kafir. Allah berfirman:
Dan orang-orang Yahudi berkata:”Orang-orang Nasrani itu tidak punya suatu pegangan”, dan orang-orang Nasrani berkata:”Orang-orang Yahudi tidak mempunyai sesuatu pegangan”, padahal mereka (sama-sama) membaca Al-Kitab. Demikian pula orang-orang yang tidak mengetahui, mengucapkan sama seperti ucapan mereka itu. Maka Allah akan mengadili diantara mereka pada hari kiamat, tentang apa-apa yang mereka berselisih padanya. (QS. Al-Baqarah: 113)

Jika kita pelajari di wilayah/bagian mana diantara mereka yang perbedaan dan menyimpang, kita akan melihat bahwa mereka perbedaan pada hal-hal yang paling mendasar (fundamental) pada agama mereka. Mereka ingkar kepada Nabi-nabi mereka, mereka ingkar terhadap hari pengadilan (hisab), mereka ingkar terhadap keEsa-an Allah, hari berbangkit kembali (di padang mahsyar), surga dan neraka, dan lain-lain. Perbedaan ini merupakan perbedaan pada pondasi kepercayaan dan agama mereka. Karena Allah SWT dan Rasulullah saw memerintahkan kita agar kita tidak terpecah-belah sebagaimana para umat Ahlul Kitab yang lain, maka kita harus menghindari hal-hal/wilayah-wilayah dimana perbedaan dari para ahli kitab tersebut muncul. Ini berarti perbedaan mengenai dasar/pondasi keagamaan kita akan dikutuk oleh Allah, dan hal inilah yang menjadikan seorang muslim/kelompok muslim jatuh menjadi kafir. Untuk lebih jelas lagi, mari kita lihat ayat dibawah ini:

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu terpecah-belah… (QS. Ali-Imran: 103)

Ayat diatas telah menerangkan dengan jelas sekali, Allah telah memerintahkan umat muslim untuk berpegang teguh kepada agama Allah, dan tidak melepaskan agama (perintah dan peraturan yang telah diturunkan dan ditentukan) Allah, dan jangan terpecah-belah.

‘Tali (agama) Allah’


Ibnu Mas’ud ra, Ali bin Abi Talib ra dan Abu Sa’id Al-Kuddrri ra menyatakan bahwa kata ‘tali Allah’ tersebut adalah AlQur’an. Yang lain menyatakan bahwa kata di atas berarti agama Allah (Dien). Ada juga beberapa, seperti Ibnul Mubarak yang mengatakan kata ‘tali Allah’ tersebut adalah Jama’ah.

‘Dan jangan terpecah-belah’


At-Tabari menyatakan; “…..dan janganlah memisahkan diri dari agama (Dien) Allah dan seruanNya yang tercantum dalam Kitab-Nya: bahwa kamu harus bersama-sama dalam menaati perintah-Nya dan Nabi-Nya saw.”

Ibnu Katsir berkata: “Dia (Allah) memerintahkan mereka (umatnya) untuk tetap berada dalam Jama’ah dan jagan memisahkan diri”

Al-Qurtubi berkata: “ Jangan terpecah-belah sebagaimana kaum Yahudi dan kaum Nasrani dalam agama (Dien) mereka…. dan itu bisa berarti jangan berpisah hanya berdasarkan nafsu-nafsu/keinginan- keinginanmu, dan hanya berdasarkan minat/kepentingan-kepentinganmu.”

Oleh karena itu, perbedaan yang tidak diperbolehkan bagi umat adalah perbedaan dalam inti/pondasi dalam Dien (misal: rukun Iman, rukun Islam, peraturan yang jelas termaktub dalam al-Qur’an,-pent-) mereka, dan bukan dari cabang-cabangnya. Hal ini berdasarkan atas beberapa sebab:

a) Sunnah dari Rasulullah saw yang memperbolehkan perbedaan pendapat dalam pelaksanaan, cabang (Furu’).

b) Perbedaan pendapat yang terjadi diantara para sahabat ketika berada dalam masalah Furu’, bukan didalam Usul (fondasi dari Dien). Tidak ada hukuman/teguran yang dibuat tentang perbedaan pendapat semacam itu.

c) Kaum Tabi’ien dan generasi selanjutnya yang mengikuti mereka, serta para ulama-ulama salaf (pendahulunya) menerima perbedaan pendapat dalam Furu’ tetapi tidak jika sudah menyangkut Usuluddien (pondasi agama/Dien).

Sebagai contoh, Ash-Shafi’i ra menyatakan dalam bukunya Ar-Risalah; “Perbedaan pendapat terbagi menjadi dua: Yang satunya haram dan yang lainnya tidak. Segala sesuatu yang telah ditentukan oleh Allah dan telah nyata terbukti (Hujjah) di dalam Kitab-Nya atau dengan jelas dinyatakan oleh Rasulullah saw adalah haram untuk tidak diakui (ingkari) oleh orang yang telah mengetahui hal tersebut (isi ketentuan tersebut –pent-). Sedangkan bagian lain yang bisa diartikan/mempunyai makna yang perbedaan atau dengan analogi (kiasan), karena teks (AlQur’an dan sunnah) tersebut bisa dikatakan masih sederhana/masih merupakan dasar….. masih ada ruang untuk perbedaan pendapat/pelaksanaannya, tidak seperti teks yang jelas/terang maknanya.

Ibnu Taymiyah ra dalam bukunya al-Fatawa al-Kubra, vol.20, hal.256 menyatakan; “Kemudian, teks-teks tersebut (sunnah) terbagi atas: Yang pasti/jelas dalam dalalah (arti)nya. Kepastiannya ditentukan oleh perawi-perawinya (Sanad) dan juga isinya (Mata), jika kita sudah pasti bahwa Rasulullah saw menyatakannya dan maknanya sama dengan yang dinyatakannya.Yang lain adalah yang tidak pasti/jelas dalalah (makna/arti)nya. Sebagaimana yang pertama, teks tersebut harus dipercayai dan dilaksanakan menurut pendapatnya masing-masing. Hal ini disepakati oleh ulama pada umumnya. Yang mungkin jadi perbedaan pendapat dari para ulama, dibeberapa berita (hadits) apakah para perawinya jelas/pasti (Qat’i) atau tidak. Sebagai contoh sebagaimana perbedaan pendapat tentang apakah kabar/hadits yang di bawa oleh hanya seorang (Khabarul Wahid/kabar ahad) hanya bisa diyakini (diimani) oleh umat, atau salah satu hadits yang bisa disetujui umat untuk dilaksanakan.”

Jadi, permasalahan tentang hadits yang didiskusikan (hadits diatas tentang pembagian firqah/golongan) tersebut bukanlah tentang perbedaan-perbedaan yang timbul dari interpretasi/penafsiran dari teks-teks (al-Qur’an dan hadits yg dalalahnya tidak terang) tersebut, yang interpretasinya sangat mempengaruhi dalam menentukan arti/makna teks tersebut. Tetapi mengutuk firqah-firqah (golongan-golongan) yang perbedaan dalam pondasi Dien-nya. Yang pasti, para sahabat seringkali perbedaan pendapat pada banyak hal, yang terkait kepada masalah-masalah cabang (misal: cara pelaksanaan shalat, hukum tata negara, dan lain-lain) dari Dien, tetapi mereka tetap sepakat dan mempunyai hanya satu pendapat jika masalahnya adalah masalah pondasi dari Dien/agama. Kemudian, Mujtahid-mujtahid besar dalam Islam pun mempunyai perbedaan pendapat di berbagai aspek agama Islam, tetapi sekali lagi masalah yang menjadi dasar perbedaan tersebut adalah dalam cabang-cabang. Jadi ‘firqah’ yang dihukum dan masuk ke dalam api neraka, bukanlah grup/golongan yang mempunyai perbedaan-perbedaan yang sah dan diperbolehkan. Oleh karena itu, mereka-mereka yang mengikuti mazhab-mazhab tertentu seperti Shafi’i, Hanafi, Hambali, Maliki, bahkan mereka yang mengikuti faham ulama-ulama pemikir dari Shi’ah seperti Ja’fari atau Zaidi, tidaklah bisa diberi label ‘kafir’atau ‘sesat’ (Apalagi hanya sekedar perbedaan ‘kecil’ seperti beda grup dan harakah).

Sebaliknya, golongan-golongan/firqah yang disebutkan didalam hadits tersebut adalah mereka yang telah meninggalkan lingkup Islam seperti Qadiani (Ahmadiyah) yang mengklaim kenabian sesudah nabi Muhammad saw, atau mereka-mereka yang termasuk kedalam kelompok Alawi, yang mengklaim bahwa Ali ra merupakan inkarnasi/titisan Tuhan (semoga Allah melindungi kita dari kesesatan tersebut) atau mereka yang mengingkari adanya hukuman di akhirat, dan lain-lain. Kelompok apapun yang kepercayaannya berlawanan dengan ayat-ayat AlQur’an yang terang/jelas, berarti telah jatuh dan keluar dari lingkaran Islam.

Salah seorang ulama dari mazhab Hanafi, Ibnu Abidin menyatakan; “Tidak ada keraguan terhadap kesesatan (kekafiran) mereka yang menyatakan tuduhan palsu bahwa Sayyida Aisyah ra telah berzina, menolak persahabatan Sayyidina Abu Bakar ra, mempercayai bahwa Sayyidina Ali ra adalah Tuhan atau bahwa malaikat Jibril telah salah menurunkan wahyu kepada Rasulullah saw, dan lain-lain, yang telah jelas kafir dan berlawanan dengan ajaran Qur’an.” (Radd al-Muhtar, 4/453).

Ibnu Abidin meneruskan; “ adalah sulit untuk membuat pernyataan secara umum bahwa Shi’ah telah sesat, karena para ulama memperbolehkan adanya perbedaan dan penyeberangan (perpindahan) dari golongan-golongan yang perbedaan.”

Bahkan ulama Shi’ah, Allama Muhammad Hussein Tabatabai, menulis didalam penafsirannya yang sangat terkenal, Tafsir-ul-Mizan, edisi ke 12, halaman 109, yang diterbitkan di Iran, tentang kesempurnaan al-Qur’an: “al-Qur’an, yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw, dilindungi dari perubahan apapun.”

Sayangnya, ketidak pahaman dan kefanatikan dari beberapa grup-grup tertentu telah menyebabkan mereka menilai grup yang lain takfir atau khawarij, seperti yang telah di lakukan oleh Yahudi dan Nasrani. Ini adalah cara berfikir yang hanya menghargai pendapat mereka sendiri, dan pandangan mereka terhadap masalah apapun yang menyangkut Dien (agama Islam) sebagai ‘tidak perlu dipertanyakan lagi kebenarannya’. Dan kepercayaan atau pendapat yang lain yang berlawanan atau mempunyai perbedaan walau sedikit dari pendapat mereka adalah tidak layak, tidak masuk akal atau sesat.

Umat Muslim adalah satu. al-Qur’an bisa didapat disetiap mesjid, diseluruh penjuru dunia, apakah letaknya di Karachi, Teheran, Kairo, Madinah, atau Algeria adalah satu. Allah SWT berfirman:

Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. (QS. Al-Anbiya: 92)

Bagaimanapun seorang muslim merupakan saudara dari muslim yang lain, apakah dia itu Shiah, Sunni atau siapapun ahli (ulama) yang ia tiru atau Mujtahid yang mana yang ia ikuti ajarannya. Hal inilah yang telah di ajarkan Rasulullah saw kepada kita;

“Seorang muslim merupakan saudara dari muslim yang lain, dia tidak menindas(saudara)nya dan dia juga tidak menyerahkannya kepada musuh, dia tidak mengecewakannya, dan juga tidak memepermalukannya.”

Allah SWT berfirman:
…..Dialah (Allah) yang telah menamai kamu sebagai orang-orang muslim…. (QS Al-Hajj: 78)

Apapun perbedaan pendapat yang muncul, adalah sesuatu hal yang bisa kita serahkan kembali kepada ayat suci;

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)

Jadi, jelaslah bagi mereka yang telah mengamati dan menyadari, bahwa kaum kuffar (kafir) telah bergabung bersama melawan kita umat Islam dan menjebak umat islam kedalam suatu kurungan (jebakan) besar dan tidak akan membiarkan satu haripun lewat tanpa menumpahkan darah beberapa orang muslim. Walaupun faktanya orang-orang kafir tersebut terpecah-pecah agamanya sesuai dengan keinginan dan nafsunya masing-masing, tetapi mereka bersatu dalam perang melawan Islam, dan berlomba-lomba melawan rasa permusuhan mereka (dalam mewujudkan hal tersebut). Jadi tidak inginkah kita bersatu bersama untuk melawan mereka, dalam ikatan Islam, bukannya secara dibuat-buat dan dicari-cari memisahkan diri masing-masing kedalam label ‘Sunni’ atau ‘Shiah’, ataupun berbagai mazhab-mazhab dan kelompok-kelompok yang lain?

Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu (keharusan persaudaraan dan kesatuan yang teguh antara kaum muslimin), niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (QS. Al-Anfal: 73

0 comments:

Post a Comment